Nomor : 003 - 00 - A
Jakarta, 4 Januari 2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemahaman AD dan ART
Kepada Yth.
1. Kakak Para Kakwarda Gerakan Pramuka
2. Kakak Para Kakwarcab Gerakan Pramuka
di seluruh Indonesia.
Salam Pramuka,
Dengan ini kami ingin, mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 7 ayat (3) serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 8 ayat (4), Gerakan Pramuka adalah Oraganisasi Pendidikan bagi kaum muda dan tidak menjalankan politik praktis.
Sehubungan dengan hal tersebut kami menghimbau kiranya Kakak-kakak sebagai Pimpinan Oraganisasi Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang tidak melibatkan Organisasi Gerakan Pramuka dalam kegiatan politik praktis. Jika ada diantara Kakak-kakak terjun aktif dalam kegiatan politik praktis. Misalnya ikut mencalonkan diri dalam pilkada dimohon untuk sementara menyatakan secara tertulis tidak aktif dalam kepengurusan Kwarda/Kwarcab.
Demikianlah atas perhatian serta kerjasama Kakak kami ucapkan terima kasih.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
TTD
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Tembusan :
1. Bapak Presidan RI selaku Kamabinas Gerakan Pramuka
2. Bapak Menko Kesra RI selaku Kamabinari Gerakan Pramuka
3. Para Gubernur selaku Kamabida Gerakan Pramuka
4. Para Bupati/Walikota selaku Kamabicab Gerakan Pramuka
Kutipan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Pasal 7
Sifat
1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan ysng keanggotaannya bersifat sukarela tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama
3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan social-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis
4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda , khususnya pendidikan non formal diluar sekolah dan diluar keluarga
5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Kutipan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Pasal 8
Sifat
1. a. Gerakan Pramuka dapat didirikan di seluruh wilayah tanah air Indonesia
diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan suku dan ras
b. Gerakan Pramuka tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan kepanduan sedunia
2. Keanggotaan gerakan pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada
unsur kewajiban dan paksaan
3. Gerakan pramuka dan politik
a. Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan Negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia
b. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social politik manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis
c. Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi
anggota suatu organisasi kekuatan social politik dengan ketentuan :
1) Tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke
dalam lingkungan Gerakan Pramuka
2) Tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau
tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan
social politik dan melakukan kegiatan politik praktis
3) Tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang
dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan social politik pada waktu
menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka
4. Gerakan Pramuka dan Agama
a. Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing
b. Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan
ketaqwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa
c. Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan
memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat
beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan
kepercayaan orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar